KENDAL, Wawasannews — Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal menuai sorotan dari pelaku pertambangan. Dalam sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satgas MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal, Kamis (30/10/2025), para penambang meminta agar pemerintah daerah lebih dulu menertibkan tambang ilegal sebelum memberlakukan sistem pajak baru berbasis taping box.
Salah satu perwakilan penambang, Aan Tawli, kuasa direksi PT Hotel Candi Baru (HCB), menegaskan bahwa penambang berizin mendukung penuh kebijakan penarikan pajak MBLB. Namun, ia menilai keberpihakan Pemkab sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, salah satunya melalui tindakan tegas terhadap penambangan liar yang merusak pasar.
“Penting untuk memberantas tambang-tambang ilegal. Mereka menjual di bawah harga wajar dan sering menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) legal sebagai tameng untuk menjual hasil galian ke berbagai proyek,” tegas Aan.
Menurutnya, tambang ilegal menyebabkan ketimpangan harga karena mereka tidak menanggung biaya pajak, perizinan, dan pemulihan lingkungan. Hal itu membuat pelaku usaha legal kehilangan daya saing. Ia menambahkan, sebelum pajak diterapkan, pemerintah sebaiknya memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kendal sudah sesuai aturan.
Selain itu, Aan juga menyoroti ketidaksesuaian harga patokan MBLB antara lapangan dan acuan provinsi. Ia mencontohkan, harga acuan Jawa Tengah Rp 20 ribu per meter kubik dinilai tidak relevan dengan kondisi pasar Kendal yang hanya Rp 7.000–Rp 12.000 per meter kubik.
“Dengan pajak 20 persen atau sekitar Rp 4.000 ditambah tambahan 25 persen jadi Rp 5.000, tentu memberatkan. Kalau harga jual tidak sampai Rp 20 ribu, sulit bagi penambang untuk patuh pajak,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi mengakui masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan berdampak pada kestabilan harga material. Ia juga menyebut rantai distribusi material tambang terlalu panjang karena banyak perantara.
“Bahasa kasarnya terlalu banyak makelar. Kami akan menertibkan tambang ilegal dan menyurati para offtaker. Sistem pajak ini hanya bisa berjalan efektif bila harga pasar sudah normal,” ujar Benny.
Ia memastikan Satgas MBLB akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban agar kebijakan pajak berjalan adil dan proporsional.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa penerapan pajak MBLB berbasis taping box dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Dari potensi Rp 13,7 miliar di tahun 2025, target pajak yang ditetapkan baru Rp 5,6 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Mekanismenya sudah disusun agar pendapatan daerah dari MBLB dapat dioptimalkan. Masih ada gap besar antara potensi dan realisasi,” jelasnya. ( fuad )


 
                                                                         
                    
 
         
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                                 
                                 
                                 
                                
 
                        
Komentar