Pemkab Bekasi Siapkan Retribusi Limbah Logam untuk Dongkrak PAD dan Pembangunan Daerah

- Pewarta

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa/Wawasannews)

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa/Wawasannews)

Bekasi, Wawasannews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan kebijakan retribusi untuk limbah logam sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana ini muncul karena limbah logam dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, seiring banyaknya industri yang beroperasi di wilayah tersebut.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah logam dengan nilai jual tinggi jika dikelola dengan baik. Karena itu, Pemkab berencana menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan retribusi atas hasil limbah tersebut.

“Kita akan membuat peraturan daerah untuk pemungutan retribusi terkait hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki tujuh ribu lebih perusahaan industri,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Soroti Overload TPA Darupono, Akan Gelar Rapat Lintas Sektoral

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menegaskan, retribusi yang terkumpul akan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.
“Kita pastikan pendapatan daerah akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” katanya.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan masukan terkait rencana kebijakan ini.

“Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, baik dalam bentuk buku, dokumen tertulis, maupun secara lisan. Silakan sampaikan aspirasinya, kami siap menampung dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga  Wakapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Ops Ketupat Candi 2025 di Pos Terpadu Alun-Alun Kendal

Pemkab Bekasi berharap, pengaturan retribusi limbah logam ke depan tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendorong tata kelola limbah yang lebih tertib, bernilai tambah, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Kendal Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Batang–Semarang Saat Operasi Ketupat Candi 2026
Sepekan Jelang Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Meningkat
Pramuka Kendal Siap Bantu Arus Mudik, 188 Personel Diterjunkan dalam APP KBL 2026
Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat
Momentum Ramadan, Polres Kendal Bagikan Zakat Fitrah kepada Warga Sekitar
Ketua DPRD Kendal Ajak Pimpinan Daerah Beri Teladan Berzakat Melalui Baznas
Bupati Kendal Tunaikan Zakat Fitrah di Baznas, Wujud Keteladanan Pimpinan di Bulan Ramadan
Pantura Kendal Siap Dilalui Pemudik, Polisi Prediksi Arus Mudik Mulai Padat Akhir Pekan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23

Polres Kendal Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Batang–Semarang Saat Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:15

Sepekan Jelang Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Meningkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:13

Pramuka Kendal Siap Bantu Arus Mudik, 188 Personel Diterjunkan dalam APP KBL 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:55

Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:34

Momentum Ramadan, Polres Kendal Bagikan Zakat Fitrah kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru