KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Kendal atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal serta penyampaian bupati atas Raperda Prakarsa DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan dihadiri langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah pada sidang sebelumnya, Jumat (17/10/2025).
“Rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat pelayanan publik serta menata arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, empat Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kendal, yang bertujuan memperkuat layanan dan ketersediaan obat bagi warga Kendal. Selain itu, ada Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah yang akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 agar organisasi perangkat daerah lebih efektif dan efisien dalam bekerja.
Dua Raperda lainnya yakni, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2029 sebagai upaya memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal 2025–2045.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan Sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (20/10/2025). | Wawasannews
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa total ada delapan Raperda yang dibahas bersama DPRD, terdiri dari empat usulan eksekutif dan empat prakarsa legislatif. Ia mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengajukan empat Raperda tambahan yang dinilai mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami menyambut baik empat Raperda yang diajukan DPRD Kendal. Harapan kami, seluruh pembahasan berjalan sesuai rambu-rambu perundangan dan menghasilkan kebijakan yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Bupati Dyah.
Empat Raperda prakarsa legislatif tersebut meliputi penguatan modal usaha melalui Raperda tentang Dana Penguatan Modal, peningkatan peran sosial masyarakat lewat Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, penyempurnaan tata kelola bantuan desa dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021, serta penguatan sektor perikanan melalui Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Bupati Dyah menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan Kendal secara berkelanjutan,” katanya.(Red)
Komentar