JAKARTA, Wawasannews.com – Koordinator Nasional (Kornas) Kawan Indonesia, Arief Darmawan, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap seorang pedagang es gabus/es hunkwe bernama Sudrajat di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut melibatkan dua aparat dari unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap korban. Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan perlakuan intimidatif, mulai dari meremas dagangan hingga mendorong sisa es ke mulut korban.
Arief menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kegaduhan di media sosial, melainkan harus diproses secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada laporan masyarakat, seharusnya ditindaklanjuti dengan prosedur, bukan dengan kekerasan atau mempermalukan rakyat kecil di depan umum. Aparat adalah simbol negara, wajib mengayomi, bukan mengintimidasi,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan bahwa negara telah memiliki perangkat hukum dan kode etik profesi yang jelas, termasuk prinsip praduga tidak bersalah serta mekanisme klarifikasi berbasis bukti.
“Jangan menyimpulkan terlalu cepat tanpa hasil uji. Apalagi sampai menggunakan kekerasan, itu merupakan pelanggaran moral dan disiplin,” lanjutnya.
Arief juga menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa jajanan milik Sudrajat aman dan layak dikonsumsi. Hasil uji Labfor Polri tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa es yang dijual berbahan “spons”.
Meski kedua aparat yang terlibat, yakni Aiptu Ikhwan Mulyadi selaku Bhabinkamtibmas dan Babinsa bernama Heri, telah menyampaikan permohonan maaf, Arief menilai hal itu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Klarifikasi boleh, tapi akuntabilitas harus tetap berjalan. Kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat warga tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Kawan Indonesia mendesak Panglima TNI dan Kapolri agar memastikan penegakan disiplin dan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan transparan. Pemeriksaan berjenjang melalui mekanisme internal, seperti provos dan propam, diminta segera dilakukan.
“Jika unsur pelanggaran terpenuhi, oknum harus dihukum berat, dicopot dari jabatan, bahkan diberhentikan dari dinas sebagai efek jera,” ujarnya.
Menurut Arief, langkah tegas ini penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI-Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain penegakan hukum, Arief juga meminta adanya perhatian terhadap pemulihan korban, baik melalui pemulihan nama baik, jaminan keamanan, maupun pendampingan agar korban dapat kembali beraktivitas secara normal.
“Kalau negara ingin dipercaya, maka negara harus berani mengoreksi aparatnya sendiri. Keadilan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (Red)








