Gerak Cepat Polres Kendal: Kurang dari Sebulan, Komplotan Pembunuh dan Perampok Berhasil Diringkus

- Pewarta

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan di Brangsong saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan di Brangsong saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Jajaran Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29). Detail pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kendal pada Rabu (4/11/2026) pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Command Center Polres Kendal.

Jenazah korban sebelumnya ditemukan terikat dan meninggal dunia di sebuah gedung kosong di samping jalan arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Minggu (6/10/2026).

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi sadis ini dipicu oleh rasa sakit hati dari para pelaku sekaligus adanya niat untuk menguasai harta benda milik korban. Peristiwa bermula sehari sebelum kejadian, di mana korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka, FW alias R, yang sedang tertidur saat mereka menggelar pesta minuman keras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.

Merasa terhina dengan kejadian tersebut, FW bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban dibujuk untuk berpindah tempat ke gedung kosong di Jalan Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, mereka kembali memaksa korban meminum minuman keras hingga lengah. Dalam kondisi tersebut, para tersangka melancarkan aksi penganiayaan secara brutal secara bersama-sama.

Tersangka FW memulai penyerangan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm. Serangan ini langsung diikuti oleh tersangka AB alias B yang menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Tersangka SP alias C dan AFS alias B turut menginjak, menendang leher, dan menyerang kepala korban yang sudah tersungkur tak berdaya di lantai.

Tersangka perempuan, SN, berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela, lalu meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.

Setelah penemuan jenazah pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang berpencar ke berbagai daerah. Pelarian komplotan ini berhasil dihentikan. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, diringkus di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari berselang, SP alias C ditangkap di wilayah Pekalongan. Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk pada 3 November 2026. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang diproses dalam berkas perkara terpisah.

“Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban. Kelima tersangka ini secara sah dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menutup konferensi pers tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan
Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng
Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum
Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk
DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri
Perluas Peran Pesantren, Arrois Cendekia Bangun Kekuatan Ekonomi Berbasis Yayasan
Abdul Rouf Mahfudz Siapkan Santri Arrois Hadapi Persaingan Pendidikan dan Dunia Profesional

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:41

Gerak Cepat Polres Kendal: Kurang dari Sebulan, Komplotan Pembunuh dan Perampok Berhasil Diringkus

Rabu, 4 November 2026 - 10:09

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan

Selasa, 3 November 2026 - 16:53

Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 16:43

Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk

Selasa, 3 November 2026 - 16:01

DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru

Secret Link