KENDAL, Wawasannews – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kendal kini disiapkan agar lebih praktis. Masyarakat tidak perlu datang hanya untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan perizinan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal meluncurkan Si Dai Terbang atau Transformasi dan Digitalisasi Terintegrasi Perizinan Bangunan Gedung, Rabu (7/10/2026).
Sistem ini menjadi layanan pendukung sebelum masyarakat mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kendal, Irlita Mahardini, mengatakan Si Dai Terbang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini membutuhkan informasi mengenai proses pengurusan PBG dan SLF.
“Semua kebutuhan masyarakat terkait proses perizinan bangunan gedung, terutama PBG dan SLF, kami coba jawab melalui sistem ini. Mulai dari persyaratan, informasi konsultan, progres layanan, hingga informasi konsultasi semuanya tersedia dalam sistem,” ujarnya usai peluncuran Si Dai Terbang di Aula Lantai II DPUPR Kendal.
Menurut Irlita, masyarakat dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Informasi tersebut mencakup kebutuhan perizinan untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari bangunan sederhana hingga bangunan kompleks.
“Semua informasi terkait persyaratan sudah tersedia di website ini, mulai dari bangunan sederhana sampai bangunan kompleks, baik untuk PBG maupun SLF,” katanya.
Tak hanya menyediakan informasi, Si Dai Terbang juga dilengkapi fasilitas konsultasi secara daring. Masyarakat dapat berkomunikasi dengan petugas untuk mendapatkan penjelasan terkait proses maupun persyaratan perizinan.
Irlita menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan masukan terkait pelayanan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan PBG dan SLF.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan keberadaan Si Dai Terbang diharapkan dapat mengurangi persoalan pemohon yang harus kembali karena dokumen pengajuan belum lengkap.
“Jadi sebelum masuk ke SIMBG, sistem ini untuk membantu masyarakat. Nanti datanya sudah lengkap, masuk ke SIMBG lebih cepat,” kata Agus.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan sistem tersebut untuk memeriksa dan mempersiapkan berbagai dokumen sejak awal. Setelah persyaratan terpenuhi, proses pengajuan melalui SIMBG dapat dilakukan.
Agus menyebut sistem tersebut juga relevan bagi masyarakat yang membutuhkan perizinan bangunan untuk kegiatan usaha.
“Ini merupakan inovasi yang bagus agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka pengurusan izin pembangunan itu, terutama untuk usaha-usaha yang ada,” tuturnya.(ags)






