Eks Direktur Pertamina Minta Ahok Tak Beropini di Luar Sidang Kasus LNG

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (tengah) bersama tim advokatnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (30/3/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (tengah) bersama tim advokatnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (30/3/2026). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, meminta Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak banyak mengemukakan opini di luar persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

Di kutip dari antaranews.com, Hal tersebut disampaikan Hari usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menilai kesaksian Ahok dalam persidangan sebelumnya sudah cukup jelas dan terbuka.

Menurut Hari, dalam sidang tersebut Ahok dinilai berbelit-belit dalam mengakui adanya keuntungan Pertamina. Oleh karena itu, ia berharap Ahok tidak lagi membangun opini baru, termasuk dalam tayangan siniar yang dipandu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud Md.

Hari juga menegaskan bahwa Ahok seharusnya dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, khususnya sidang pemeriksaan saksi yang telah berlangsung secara terbuka.

Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan bahwa dalam podcast tersebut, Ahok terkesan bertindak seolah mengambil langkah yang tepat dengan melaporkan kasus LNG kepada aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan keterangan ahli korporasi, seorang komisaris tidak dapat bertindak secara personal dalam mengambil keputusan tanpa persetujuan seluruh dewan komisaris.

Menurut Wa Ode, sepanjang pengetahuan pihaknya, tidak pernah ada keputusan resmi dari dewan komisaris untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menilai terdapat sejumlah pemahaman yang keliru dari Ahok terkait perkara LNG, yang berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum. Salah satunya terkait kegiatan usaha Pertamina yang pada prinsipnya tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun rapat umum pemegang saham (RUPS).

Wa Ode menjelaskan bahwa izin komisaris umumnya hanya diperlukan dalam hal investasi atau pengalihan dalam bentuk saham dan sejenisnya. Sementara untuk kegiatan usaha seperti ekspor-impor minyak dan gas, eksplorasi, dan aktivitas operasional lainnya, tidak memerlukan persetujuan tersebut.

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di lingkungan Pertamina dan instansi terkait pada periode 2011–2021. Kasus tersebut juga menyeret Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, sebagai terdakwa.

Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya pihak CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hari antara lain tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasi yang memadai, termasuk tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dusun Sono Dibidik Jadi Kampung Sukun, Panen Ditarget 3–4 Tahun Lagi
Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas
243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas
Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi
Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar
Fraksi PKB DPRD Jateng Soroti Sektor Pertanian dan Koreksi Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD 2026
Celurit 2 Meter dan Corbek 1,5 Meter Disita, Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kendal
IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:21

Dusun Sono Dibidik Jadi Kampung Sukun, Panen Ditarget 3–4 Tahun Lagi

Rabu, 30 September 2026 - 16:56

Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas

Rabu, 30 September 2026 - 16:37

243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi

Rabu, 30 September 2026 - 13:00

Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Secret Link